Daftar Ijin yang dapat diterbitkan oleh Camat

Versi ramah cetakSend to friendPDF version

Berikut ini Surat Ijin yang dapat diperoleh dari Camat, berdasarkan Peraturan Bupati banyumas No. 195 Tahun 2005.

  1. Ijin Usaaaha Perdagangan (SIUP) dengan modal usaha tidak termasuk tanah dan bangunan maksimal Rp. 25.000.000,-
  2. Ijin Tempat Usaha/HO, jika luasan lokasi usaha maksimum 50m2.
  3. Ijin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU) untuk: Kolam Pancingan, Gelangggang PErmainan Ketangkasan, Video Games, Playstation, Bioskop Mini, Pentas Seni Budaya, Taman Rekreasi, Taman Satwa dan Pentas Pertunjukan Satwa, Pertunjukan Hiburan Umum Insidental (kecuali: road-race, grass-track, kompetisi OR, konser/festival musik berskala regional/nasional).
  4. Ijin Usaha Rumah Makan Gol. C.
  5. Ijin Usaha Hotel Melati 1.
  6. Ijin Usaha Salon Kecantikan Tipe D.
  7. Ijin Usaha Perdagangan K-5 di luar Kota Purwokerto
  8. IMB penggilingan Padai (Rice Mill)
  9. IMB Menara Antena/Tower tinggi < 30M.
  10. IMB Menara Air Tinggi < 10M
  11. IMB untuk: Rumah Tinggal, Puskesmas Pembantu & Balai Pengobatan, TK & SD dan sederajat, Tempat Ibadah.

Counter

  • Site Counter: 238,961
  • Unique Visitor: 18,381
  • Registered Users: 53
  • Unregistered Users: 0
  • Published Nodes: 164
  • Unpublished Nodes: 2
  • Server IP: 111.68.113.45
  • Your IP: 38.107.191.98
  • Since: 2009-10-06 07:49

Poling

Bagaimana iklim investasi di Kabupaten Banyumas?
Sangat Kondusif
0%
Kondusif
50%
Cukup Kondusif
50%
Kurang Kondusif
0%
Total suara: 2