


Berikut ini Surat Ijin yang dapat diperoleh dari Camat, berdasarkan Peraturan Bupati banyumas No. 195 Tahun 2005.
- Ijin Usaaaha Perdagangan (SIUP) dengan modal usaha tidak termasuk tanah dan bangunan maksimal Rp. 25.000.000,-
- Ijin Tempat Usaha/HO, jika luasan lokasi usaha maksimum 50m2.
- Ijin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU) untuk: Kolam Pancingan, Gelangggang PErmainan Ketangkasan, Video Games, Playstation, Bioskop Mini, Pentas Seni Budaya, Taman Rekreasi, Taman Satwa dan Pentas Pertunjukan Satwa, Pertunjukan Hiburan Umum Insidental (kecuali: road-race, grass-track, kompetisi OR, konser/festival musik berskala regional/nasional).
- Ijin Usaha Rumah Makan Gol. C.
- Ijin Usaha Hotel Melati 1.
- Ijin Usaha Salon Kecantikan Tipe D.
- Ijin Usaha Perdagangan K-5 di luar Kota Purwokerto
- IMB penggilingan Padai (Rice Mill)
- IMB Menara Antena/Tower tinggi < 30M.
- IMB Menara Air Tinggi < 10M
- IMB untuk: Rumah Tinggal, Puskesmas Pembantu & Balai Pengobatan, TK & SD dan sederajat, Tempat Ibadah.