Persetujuan Prinsip dan Ijin Usaha Rekreasi & Hiburan Umum (URHU)

Download Formulir

SisipanUkuran
Ijin_URHU_Insidental.pdf25.5 KB

A. Dasar Hukum:

  1. Perda Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 1999 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
  2. Keputusan Bupati Banyumas No. 156 tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Banyumaun No. 3 Tahun 1999 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum

B. Persyaratan Administrasi

  1. Permohonan Izin Prinsip Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau Foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
    • Foto copy NPWP;
    • Sertifikat/surat tanah;
    • Rencana tapak dan studi kelayakan;
    • Persyaratan persetujuan di lingkungan meliputi tetangga terdekat, RT/RW, dan BPD;
    • Surat pernyataan pengusaha tentang kesediaannya apabila terjadi sesuatu yang menurut hakekatnya perusahaan harus ditutup;
    • Proposal;
    • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah (bagi pemohon yang menggunakan tanah milik orang lain).
  2. Permohonan Izin Pendirian Hotel Baru
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau Foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
    • Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
    • Foto copy izin gangguan;
    • Izin Prinsip;
    • Foto copy sertifikat atau surat tanah lain yang dilegalisir oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat;
    • Proposal/riwayat perusahaan;
    • Daftar karyawan;
    • Foto copy NPW;
    • Denah bangunan;
    • Gambar/denah ruang tempat usaha/tapak bangunan;
    • Proposal/uraian singkat tentang usaha yang diselenggarakan;
    • Daftar susunan pengurus dan jumlah tenaga kerja;
    • Surat fiskal;
    • Persyaratan persetujuan di lingkungan meliputi tetangga terdekat, RT/RW, dan BPD;
    • Surat pernyataan pengusaha tentang kesediaannya apabila terjadi sesuatu yang menurut hakekatnya perusahaan harus ditutup.
  3. Permohonan Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum Daftar Ulang
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau Foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
    • Surat izin yang bersangkutan;
    • Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
    • Foto copy izin gangguan.
  4. Permohonan Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum Balik Nama
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau Foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
    • Foto copy surat kematian pemegang ijin dan surat pernyataan tidak keberatan dari ahli waris bahwa ijin dibaliknamakan kepada pemohon yang dilegalisir oleh pejabat wilayah setempat atau foto copy surat perjanjiaan pemindahan hak yang dilegalisir oleh pejabat lain yang ditunjuk oleh Undang-undang;
    • Foto copy izin usaha yang bersangkutan;
    • Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
    • Foto copy izin gangguan.
    • Surat pernyataan pengusaha tentang kesediaannya apabila terjadi sesuatu yang menurut hakekatnya perusahaan harus ditutup;
    • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah (bagi pemohon yang menggunakan tanah milik orang lain)
  5. Permohonan Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum Pertunjukan Insidental
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau Foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
    • Izin keramaian dari Polri;
    • Surat keterangan izin menggunakan tempat;
    • Surat keterangan kelakuan baik bagi usaha perorangan;
    • Proposal/Studi kelayakan;
    • Syarat-syarat pendukung lainnya.

C. Retribusi

Tidak dipungut/bebas retribusi.
D. Masa Berlaku

5 (lima) tahun wajib daftar ulang (Urhu), 1 tahun tidak dipergunakan gugur persetujuan prinsipnya
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 9 (sembilan) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.

Counter

  • Site Counter: 239,244
  • Unique Visitor: 18,415
  • Registered Users: 53
  • Unregistered Users: 0
  • Published Nodes: 164
  • Unpublished Nodes: 2
  • Server IP: 111.68.113.45
  • Your IP: 38.107.191.95
  • Since: 2009-10-06 07:49

Poling

Bagaimana iklim investasi di Kabupaten Banyumas?
Sangat Kondusif
0%
Kondusif
50%
Cukup Kondusif
50%
Kurang Kondusif
0%
Total suara: 2