Persetujuan Prinsip dan Ijin Usaha Hotel

Download Formulir

SisipanUkuran
Ijin_Hotel_Melati.pdf25.27 KB

A. Dasar Hukum:

Peraturan daerah Kabupaten Banyumas No. 37 Tahun 1995 tentang Usaha Hotel Melati

B. Persyaratan Administrasi

  1. Permohonan Izin Prinsip Pendirian Hotel
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau Foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
    • Proposal;
    • Sertifikat/surat tanah;
    • Rencana tapak dan studi kelayakan;
    • Rekomendasi dari Dinas / instansi terkait (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata)
  2. Permohonan Izin Pendirian Hotel Baru
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau Foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
    • Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
    • Foto copy izin gangguan;
    • Izin Prinsip;
    • AMDAL/Dokumen UKL/UPL;
    • Foto copy sertifikat atau surat tanah lain yang dilegalisir oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat;
    • Gambar/denah ruang tempat usaha/tapak bangunan;
    • Proposal/uraian singkat tentang usaha yang diselenggarakan;
    • Daftar susunan pengurus dan jumlah tenaga kerja;
    • Foto copy NPWP.
  3. Permohonan Izin Pendirian Hotel Daftar Ulang
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau Foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
    • Surat izin yang bersangkutan;
    • Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
    • Foto copy izin gangguan.
  4. Pemindahtanganan Izin/ Balik Nama
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau Foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
    • Foto copy surat kematian pemegang ijin dan surat pernyataan tidak keberatan dari ahli waris bahwa ijin dibaliknamakan kepada pemohon yang dilegalisir oleh pejabat wilayah setempat atau foto copy surat perjanjiaan pemindahan hak yang dilegalisir oleh pejabat lain yang ditunjuk oleh Undang-undang;
    • Izin usaha yang bersangkutan.

C. Retribusi

Tidak Dipungut/bebas retribusi
D. Masa Berlaku

5 (lima) tahun daftar ulang, 1 tahun tidak dipergunakan gugur persetujuan prinsipnya
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 9 (sembilan) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.

Counter

  • Site Counter: 238,931
  • Unique Visitor: 18,376
  • Registered Users: 53
  • Unregistered Users: 0
  • Published Nodes: 164
  • Unpublished Nodes: 2
  • Server IP: 111.68.113.45
  • Your IP: 38.107.191.98
  • Since: 2009-10-06 07:49

Poling

Bagaimana iklim investasi di Kabupaten Banyumas?
Sangat Kondusif
0%
Kondusif
50%
Cukup Kondusif
50%
Kurang Kondusif
0%
Total suara: 2