A. Dasar Hukum
Keputusan Bupati Banyumas No. 37 tahun 2004 tentang Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Banyumas
B. Persyaratan Administrasi
- Permohonan baru
- Foto cop KTP bagi pemohon perorangan atau Foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
- Foto copy NPWP bagi yang berbadan hukum;
- Proposal;
- Sertifikat/surat tanah;
- Rekomendasi Pertamina;
- Data mengenai kapasitas penyimpanan, data perkiraan penyaluran, data peralatan dan deskripsi fasilitas yang diperlukan;
- Peta lokasi;
- Biodata perusahaan.
- Permohonan Daftar Ulang/Perpanjangan
- Foto cop KTP bagi pemohon perorangan atau Foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
- Foto copy NPWP bagi yang berbadan hukum;
- Biodata;
- Foto copy izin gangguan;
- Foto copy IMB;
- Dokumen rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang diwajibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Foto copy surat perjanjian/kontrak dengan Pertamina atau Badan Usaha sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Peta lokasi SPBU;
- Rencana pembangunan yang telah dilengkapi gambar tatra letak/lay out;
- Data mengenai kapasitas penyimpanan;
- Data perkiraan penyaluran;
- Data peralatan dan diskripsi fasilitas yang dipergunakan;
- Rekomendasi dari Pertamina atau Badan usaha lainnya.
C. Retribusi
Tidak dipungut/bebas retribusi
D. Masa Berlaku
5 (lima) tahun daftar ulang, 1 tahun tidak dipergunakan gugur persetujuan prinsipnya.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 9 (sembilan) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.