Ijin Usaha Pasar Modern

Download Formulir

SisipanUkuran
Ijin_Pasar_Modern.pdf63.67 KB

A. Dasar Hukum:

  1. Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pasar Modern
  2. Keputusan Bupati Banyumas No. 42 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pasar Modern

B. Persyaratan Administrasi

  1. Permohonan baru
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau Foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum dan foto copy Anggaran Dasar yang disahkan bagi pemohon koperasi;
    • Foto copy izin gangguan;
    • AMDAL/Dokumen UKL/UPL;
    • Foto gopy IMB;
    • Pas foto penanggungjawab ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
    • Program kemitraan;
    • Perjanjian kemitraan bagi Pasar Modern dengan modal di atas Rp. 200.000.000,-.
  2. Permohonan Daftar Ulang/Perpanjangan
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau Foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum dan foto copy Anggaran Dasar yang disahkan bagi pemohon koperasi;
    • IUPM yang bersangkutan;
    • Foto copy izin gangguan;
    • AMDAL/Dokumen UKL/UPL;
    • Foto gopy IMB;
    • Foto copy TDP;
    • Pas foto penanggungjawab ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  3. Pemindahtanganan Ijin
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau Foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum dan foto copy Anggaran Dasar yang disahkan bagi pemohon koperasi;
    • Foto copy surat perjanjian pengalihan hak atau surat pernyataan tidak keberatan dari para ahli waris yang melampirkan foto copy surat kematian pemegang izin.;
    • Foto copy izin usaha pasar modern lama;
    • Foto copy izin gangguan;
    • Foto gopy IMB;

C. Retribusi

Contoh:

Permohonan Ijin Usaha Pasar Modern (IUPM) dengan data sbb:

  1. Modal Rp. 7.519.000.000,- : mendapat nilai 3 karena modalnya melebihi Rp. 500.000.000,-
  2. Luas bangunan yang untuk usaha : mendapat nilai 4, karena luas lebih dari 1.000 M2
  3. Lokasi di Jl. Jend. Gatot Soebroto sokaraja : mendapat nilai 3 karena lokasi di ibukota kecamatan di luar kabupaten

Jumlah nilai: 3+4+3 = 10
Nilai rata-rata : 10 = 3,33, karena nilai rata-rata lebih dari 3, maka retribusi sesuai tarif yaitu Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
D. Masa Berlaku

Masa berlaku selama usaha yang bersangkutan masih berjalan dengan ketentuan setiap 5 (lima) tahun sekali wajib daftar ulang.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 9 (sembilan) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.

Counter

  • Site Counter: 239,212
  • Unique Visitor: 18,413
  • Registered Users: 53
  • Unregistered Users: 0
  • Published Nodes: 164
  • Unpublished Nodes: 2
  • Server IP: 111.68.113.45
  • Your IP: 38.107.191.99
  • Since: 2009-10-06 07:49

Poling

Bagaimana iklim investasi di Kabupaten Banyumas?
Sangat Kondusif
0%
Kondusif
50%
Cukup Kondusif
50%
Kurang Kondusif
0%
Total suara: 2