A. Dasar Hukum:
- Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pasar Modern
- Keputusan Bupati Banyumas No. 42 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pasar Modern
B. Persyaratan Administrasi
- Permohonan baru
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau Foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum dan foto copy Anggaran Dasar yang disahkan bagi pemohon koperasi;
- Foto copy izin gangguan;
- AMDAL/Dokumen UKL/UPL;
- Foto gopy IMB;
- Pas foto penanggungjawab ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
- Program kemitraan;
- Perjanjian kemitraan bagi Pasar Modern dengan modal di atas Rp. 200.000.000,-.
- Permohonan Daftar Ulang/Perpanjangan
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau Foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum dan foto copy Anggaran Dasar yang disahkan bagi pemohon koperasi;
- IUPM yang bersangkutan;
- Foto copy izin gangguan;
- AMDAL/Dokumen UKL/UPL;
- Foto gopy IMB;
- Foto copy TDP;
- Pas foto penanggungjawab ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
- Pemindahtanganan Ijin
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau Foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum dan foto copy Anggaran Dasar yang disahkan bagi pemohon koperasi;
- Foto copy surat perjanjian pengalihan hak atau surat pernyataan tidak keberatan dari para ahli waris yang melampirkan foto copy surat kematian pemegang izin.;
- Foto copy izin usaha pasar modern lama;
- Foto copy izin gangguan;
- Foto gopy IMB;
C. Retribusi
Contoh:
Permohonan Ijin Usaha Pasar Modern (IUPM) dengan data sbb:
- Modal Rp. 7.519.000.000,- : mendapat nilai 3 karena modalnya melebihi Rp. 500.000.000,-
- Luas bangunan yang untuk usaha : mendapat nilai 4, karena luas lebih dari 1.000 M2
- Lokasi di Jl. Jend. Gatot Soebroto sokaraja : mendapat nilai 3 karena lokasi di ibukota kecamatan di luar kabupaten
Jumlah nilai: 3+4+3 = 10
Nilai rata-rata : 10 = 3,33, karena nilai rata-rata lebih dari 3, maka retribusi sesuai tarif yaitu Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
D. Masa Berlaku
Masa berlaku selama usaha yang bersangkutan masih berjalan dengan ketentuan setiap 5 (lima) tahun sekali wajib daftar ulang.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 9 (sembilan) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.