Ijin Lokasi

Download Formulir

SisipanUkuran
Ijin_Prinsip_Lokasi.pdf22.88 KB

A. Dasar Hukum:

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi
B. Persyaratan Administrasi

  1. Permohonan baru
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy KTP bagi p;
    • Foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
    • Foto copy Anggaran Dasar yang disahkan bagi pemohon koperasi;
    • Proposal;
    • Foto copy Sertifikat atau surat tanah lain yang dilegalisir oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat;
    • NPWP;
    • Persyaratan lain sesuai dengan maksud izin lokasi.

C. Masa Berlaku

1 (satu) tahun dapat diperpanjang lagi..
D. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 6 (enam) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.

Counter

  • Site Counter: 585,516
  • Unique Visitor: 37,363
  • Registered Users: 81
  • Unregistered Users: 0
  • Published Nodes: 165
  • Unpublished Nodes: 2
  • Server IP: 111.68.119.188
  • Your IP: 38.107.179.220
  • Since: 2009-10-06 07:49

Poling

Bagaimana iklim investasi di Kabupaten Banyumas?
Sangat Kondusif
0%
Kondusif
50%
Cukup Kondusif
50%
Kurang Kondusif
0%
Total suara: 2