A. Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi
B. Persyaratan Administrasi
- Permohonan baru
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Foto copy KTP bagi p;
- Foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
- Foto copy Anggaran Dasar yang disahkan bagi pemohon koperasi;
- Proposal;
- Foto copy Sertifikat atau surat tanah lain yang dilegalisir oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat;
- NPWP;
- Persyaratan lain sesuai dengan maksud izin lokasi.
C. Masa Berlaku
1 (satu) tahun dapat diperpanjang lagi..
D. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 6 (enam) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.