Ijin Reklame

Download Formulir

SisipanUkuran
Ijin_Reklame.pdf31.88 KB
Ijin_reklame_baru.pdf34.24 KB
Tarif_Reklame.pdf7.06 KB

A. Dasar Hukum:

  1. Perda Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
  2. Keputusan Bupati Banyumas No. 42 tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame

B. Persyaratan Administrasi

  1. Permohonan baru
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum dan foto copy Anggaran Dasar yang disahkan bagi pemohon koperasi;
    • Denah lokasi;
    • Gambar konstruksi;
    • Surat pernyataan Persetujuan Pemilik Tanah/izin penggunaan tanah Pemda;
    • Surat Pernyataan bersedia menanggung segala kerugian yang ditimbulkan akibat pemasangan reklame sesuai Perda Kab. Dati II Banyumas No. 9 tahun 1998  tentang Pajak Reklame dan Keputusan Bupati Banyumas No. 42 tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 1998 tentang Reklame Neon Box, Billboard, Vertikal Banner, Baliho, spanduk dan umbul-umbul.
  2. Permohonan Daftar Ulang/Perpanjangan
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum dan foto copy Anggaran Dasar yang disahkan bagi pemohon koperasi;
    • Denah lokasi;
    • Gambar konstruks selain spanduk dan umbul-umbuli;
    • Surat Pernyataan bersedia menanggung segala kerugian yang ditimbulkan akibat pemasangan reklame.

C. Retribusi

Dikenakan pajak sbb.:

No. Jenis Reklame Ukuran Jangka Waktu Besarnya Pajak
1. Papan/Billboard      
  a. Tanpa Lampu 1 M2 Pertahun Rp. 35.000,-
  b. Disinari 1 M2 Pertahun Rp. 45.000,-
  c. Bersinar tetap/Neon Box 1 M2 Pertahun Rp. 55.000,-
  d. Bersinar berkedip 1 M2 Pertahun Rp. 65.000,-
2. Kain      
  a. Banner 1 M2 Perbulan Rp.   2.500,-
  b. Umbul-umbul 1 M2 Perbulan Rp.   2.500,-
  c. Spanduk 1 M2 Perbulan Rp.   2.500,-
  d. Baliho 1 M2 Perbulan Rp.   2.500,-
3. MMT/Triplek 1 M2 Perbulan Rp.   7.500,-
4. Poster 1 M2 Perbulan Rp.   7.500,-
5. Selebaran 1 muka
2 muka
Per 100 lbr
Per 100 lbr
Rp.   3.000,-
Rp.   5.000,-

Contoh:

Pemasangan reklame di tanah milik Pemda Kab. Banyumas (Tanah Jalan) dikenakan Retribusi tanah sebesar Rp. 30.000,-/m2/tahun.
 
D. Masa Berlaku

1 (satu) tahun wajib mengajukan perpanjangan/daftar ulang.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 6 (enam) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi (untuk jenis Neon Box, Billboard, Vertikal Banner, Baliho) dan 1 (satu) hari kerja (spanduk, umbul-umbul kain apabila persyaratan lengkap.

Counter

  • Site Counter: 239,249
  • Unique Visitor: 18,415
  • Registered Users: 53
  • Unregistered Users: 0
  • Published Nodes: 164
  • Unpublished Nodes: 2
  • Server IP: 111.68.113.45
  • Your IP: 38.107.191.96
  • Since: 2009-10-06 07:49

Poling

Bagaimana iklim investasi di Kabupaten Banyumas?
Sangat Kondusif
0%
Kondusif
50%
Cukup Kondusif
50%
Kurang Kondusif
0%
Total suara: 2