A. Dasar Hukum:
- Perda Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 1985 tentang Pemberian ijin mendirikan perusahaan Pengangkutan Kabupaten Banyumas
- Perda Kabupaten Banyumas No. 13 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan
- Perda Kabupaten Banyumas No. 15 Tahun 2005 tentang Retribusi izin Usaha Angkutan
B. Persyaratan Administrasi
- Permohonan baru
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum dan foto copy Anggaran Dasar yang disahkan bagi pemohon koperasi;
- Foto copy STNK, BPKB;
- Surat bukti memiliki garasi/tempat mentimpan kendaraan yang dapat memuat seluruh kendaraan;
- Foto copy izin gangguan garasi untuk pengusaha otobis/truck paling sedikit 5 (lima) buah kendaraan dan untuk pengusaha angkutan umum paling sedikit 2 (dua) buah kendaraan;
- Surat keterangan sebagai anggota Organda;
- Surat keterangan tidak akan mempergunakan jalan umum untuk berpangkal.
- Pemindahtanganan Ijin
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum dan foto copy Anggaran Dasar yang disahkan bagi pemohon koperasi;
- Foto copy Surat perjanjian pengalihan hak atau surat pernyataan tidak keberatan dari para ahli waris yang melampirkan foto copy Surat Kematian pemegang izin;
- Surat bukti memiliki garasi/tempat mentimpan kendaraan yang dapat memuat seluruh kendaraan;
- Foto copy izin angkutan;
- Foto copy izin gangguan garasi.
C. Retribusi
Dikenakan retribusi sebesar Rp. 100.000,-
D. Masa Berlaku
Satu kali izin selama perusahaan angkutan tersebut masih beroperasi, kecuali ada perubahan atau dipindahtangankan.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 6 (enam) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.