Ijin Usaha Jasa Perjalanan Wisata

Download Formulir

SisipanUkuran
Ijin_Perjalanan_Wisata.pdf24.99 KB

A. Dasar Hukum:

Keputusan Bupati Banyumas No. 81 tahun 2001 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata
B. Persyaratan Administrasi

  1. Permohonan baru
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan
    • Foto copy KTP pemohon dan akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
    • Foto copy KTP pemohon dan Anggaran Dasar bagi Koperasi;
    • Foto copy izin gangguan;
    • Foto copy IMB;
    • Proposal.
    •  
  2. Permohonan Daftar Ulang/Perpanjangan
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan
    • Foto copy KTP pemohon dan akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
    • Foto copy KTP pemohon dan Anggaran Dasar bagi Koperasi;
    • Foto copy Izin Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang lama;
  3. Pemindahtanganan Ijin
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan
    • Foto copy KTP pemohon dan akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
    • Foto copy KTP pemohon dan Anggaran Dasar bagi Koperasi;
    • Foto copy Surat perjanjian pengalihan hak atau surat pernyataan tidak keberatan dari para ahli waris yang melampirkan foto copy Surat Kematian pemegang izin;
    • Foto copy Izin Usaha Jasa Perjalanan Wisata;
    • Foto copy izin gangguan;
    • Foto copy IMB;

C. Retribusi

Tidak dipungut/bebas retribusi.

D. Masa Berlaku

5 (lima) tahun wajib daftar ulang.

E. Waktu Proses

Waktu standard pelayanan minimal 6 (enam) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.

Counter

  • Site Counter: 239,242
  • Unique Visitor: 18,415
  • Registered Users: 53
  • Unregistered Users: 0
  • Published Nodes: 164
  • Unpublished Nodes: 2
  • Server IP: 111.68.113.45
  • Your IP: 38.107.191.98
  • Since: 2009-10-06 07:49

Poling

Bagaimana iklim investasi di Kabupaten Banyumas?
Sangat Kondusif
0%
Kondusif
50%
Cukup Kondusif
50%
Kurang Kondusif
0%
Total suara: 2