A. Dasar Hukum:
Keputusan Bupati Banyumas No. 81 tahun 2001 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata
B. Persyaratan Administrasi
- Permohonan baru
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Foto copy KTP bagi pemohon perorangan
- Foto copy KTP pemohon dan akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
- Foto copy KTP pemohon dan Anggaran Dasar bagi Koperasi;
- Foto copy izin gangguan;
- Foto copy IMB;
- Proposal.
-
- Permohonan Daftar Ulang/Perpanjangan
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Foto copy KTP bagi pemohon perorangan
- Foto copy KTP pemohon dan akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
- Foto copy KTP pemohon dan Anggaran Dasar bagi Koperasi;
- Foto copy Izin Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang lama;
- Pemindahtanganan Ijin
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Foto copy KTP bagi pemohon perorangan
- Foto copy KTP pemohon dan akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
- Foto copy KTP pemohon dan Anggaran Dasar bagi Koperasi;
- Foto copy Surat perjanjian pengalihan hak atau surat pernyataan tidak keberatan dari para ahli waris yang melampirkan foto copy Surat Kematian pemegang izin;
- Foto copy Izin Usaha Jasa Perjalanan Wisata;
- Foto copy izin gangguan;
- Foto copy IMB;
C. Retribusi
Tidak dipungut/bebas retribusi.
D. Masa Berlaku
5 (lima) tahun wajib daftar ulang.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 6 (enam) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.