Ijin Usaha Salon

Download Formulir

SisipanUkuran
Ijin_Salon_Kecantikan.pdf25.02 KB

A. Dasar Hukum:

Perda Kabupaten Banyumas No. 11 Tahun 1994 tentang Usaha Salon Kecantikan
B. Persyaratan Administrasi

  1. Permohonan baru
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan
    • Foto copy KTP pemohon dan akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
    • Foto copy KTP pemohon dan Anggaran Dasar bagi Koperasi;
    • Foto copy izin gangguan;
    • Foto copy IMB;
    • Gambar lokasi dan denah ruang tempat usaha;
  2. Permohonan Daftar Ulang/Perpanjangan
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan
    • Foto copy KTP pemohon dan akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
    • Foto copy KTP pemohon dan Anggaran Dasar bagi Koperasi;
    • Foto copy Izin Usaha Salon Kecantikan yang lama;
  3. Pemindahtanganan Ijin
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan
    • Foto copy KTP pemohon dan akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
    • Foto copy KTP pemohon dan Anggaran Dasar bagi Koperasi;
    • Foto copy Surat perjanjian pengalihan hak atau surat pernyataan tidak keberatan dari para ahli waris yang melampirkan foto copy Surat Kematian pemegang izin;
    • Foto copy Izin Usaha Salon Kecantikan;
    • Foto copy izin gangguan;
    • Foto copy IMB;

C. Retribusi

Tidak dipungut/bebas retribusi.
D. Masa Berlaku

5 (lima) tahun wajib daftar ulang.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 6 (enam) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.

Counter

  • Site Counter: 239,220
  • Unique Visitor: 18,415
  • Registered Users: 53
  • Unregistered Users: 0
  • Published Nodes: 164
  • Unpublished Nodes: 2
  • Server IP: 111.68.113.45
  • Your IP: 38.107.191.98
  • Since: 2009-10-06 07:49

Poling

Bagaimana iklim investasi di Kabupaten Banyumas?
Sangat Kondusif
0%
Kondusif
50%
Cukup Kondusif
50%
Kurang Kondusif
0%
Total suara: 2