A. Dasar Hukum:
Perda Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 1993 tentang Usaha Rumah Makan
B. Persyaratan Administrasi
- Permohonan baru
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
- Foto copy izin tempat usaha/izin gangguan;
- Foto copy IMB;
- Foto copy Sertifikat atau surat tanah lain yang dilegalisir oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat;
- Gambar denah ruang tempat usaha;
- Proposal/uraian singkat tentang usaha yang diselenggarakan;
- Daftar susunan pengurus dan jumlah tenaga kerja;
- Foto copy NPWP;
- Surat Perjanjian/Pernyataan Penggunaan tanah apabila usaha tersebut didirikan di atas tanah milik orang lain.
- Permohonan Daftar Ulang/Perpanjangan
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
- Foto copy izin usaha rumah makan yang lama.
- Pemindahtanganan Ijin
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
- Foto copy Surat perjanjian pengalihan hak atau surat pernyataan tidak keberatan dari para ahli waris yang melampirkan foto copy Surat Kematian pemegang izin;
- Foto copy izin usaha rumah makan yang lama
- Foto copy izin tempat usaha/izin gangguan;
- Foto copy IMB.
C. Retribusi
Tidak dipungut/bebas retribusi.
D. Masa Berlaku
5 (lima) tahun wajib daftar ulang.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 6 (enam) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.