Ijin Usaha Penggilingan Padi

Download Formulir

SisipanUkuran
Ijin_Penggilingan_Padi.pdf46.57 KB

A. Dasar Hukum:

  1. Keputusan Menteri Pertanian Repubilk Indonesia No. 859/Kpts./TP.250/11/98 tanggal 4 Nopember 1998 tentang Pedoman Pembinaan Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;
  2. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 32/Permentan/OT.140/3/2007 tanggal 12 Maret 2007 tentang Pelarangan Penggunaan bahan kimia berbahaya pada proses penggilingan padi, huller dan penyosohan beras,
  3. Perda Kabupaten Dati II Banyumas No. 7 Tahun 1992 tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;
  4. Keputusan Bupati Banyumas No. 4 tahun 2001 tentang Jarak Minimal Pendirian Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras di Kabupaten Banyumas;                               Keputusan Bupati Banyumas No. 9 tahun 2004 tentang Penetapan Tingkat Kejenuhan Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras Tahun 2004.

B. Persyaratan Administrasi

  1. Permohonan baru
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
    • Gambar lokasi/ tempat perusahaan;
    • Jenis, merk dan kapasitas alat perlengkapan perusahaan;
    • Surat pernyataan/perjanjian penggunaan tanah dari pemilik tanah apabila perusahaan didirikan di atas tanah milik orang lain;
    • .Rekomendasi dari Cabang Dinas Pertanian Tanaman Pangan;
    • Surat keterangan keselamatan kerja yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi);
    • Foto copy izin tempat usaha/izin gangguan;
    • Foto copy IMB;
    • syarat-syarat lain yang dipandang perlu.
  2. Permohonan Daftar Ulang
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Izin Usaha Perusahaan yang asli;
    • Surat tanda bukti lunas PBB dan uang retribusi untuk tahun-tahun sebelumnya.
  3. Pemindahtanganan Ijin
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
    • Foto copy surat kematian pemegang ijin dan surat pernyataan tidak keberatan dari ahli waris bahwa ijin dibaliknamakan kepada pemohon yang dilegalisir oleh pejabat wilayah setempat atau foto copy surat perjanjiaan pemindahan hak yang dilegalisir oleh pejabat lain yang ditunjuk oleh Undang-undang;
    • Surat perjanjian pengalihan hak apabila permohonan balik nama didasarkan pada perjanjian pemindahan hak;
    • Izin usaha perusahaan yang bersangkutan;
    • Foto copy izin gangguan;
    • Foto copy IMB.

C. Retribusi

Tidak dipungut/bebas retribusi 
D. Masa Berlaku

5 (lima) tahun wajib daftar ulang.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 6 (enam) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.

Counter

  • Site Counter: 238,963
  • Unique Visitor: 18,381
  • Registered Users: 53
  • Unregistered Users: 0
  • Published Nodes: 164
  • Unpublished Nodes: 2
  • Server IP: 111.68.113.45
  • Your IP: 38.107.191.95
  • Since: 2009-10-06 07:49

Poling

Bagaimana iklim investasi di Kabupaten Banyumas?
Sangat Kondusif
0%
Kondusif
50%
Cukup Kondusif
50%
Kurang Kondusif
0%
Total suara: 2