Ijin Bahan Galian Golongan C (BGGC)

Download Formulir

SisipanUkuran
Ijin_Tambang_Galian_C.pdf64.9 KB

A. Dasar Hukum:

Perda Kab. Dati II Banyumas No. 39 Tahun 1995 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C..
B. Persyaratan Administrasi

  1. Permohonan baru
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan;
    • Foto copy KTP pemohon dan akte pendirian perusahaan bagi badan usaha;
    • Foto copy KTP pemohon dan Anggaran Dasar yang disahkan bagi pemohon koperasi;
    • Denah lokasi penambangan bahan galian golongan C;
    • Rencana kerja usaha pertambangan;
    • Foto copy NPWP;
    • Peta situasi wilayah pertambangan 1 : 1.000 untuk luas wilayah 1-5 Ha;
    • AMDAL/Dokumen UKL/UPL/SPPLH;
    • Surat pernyataan kesanggupan mengelola lingkungan / reklamasi;
    • Foto copy sertifikat / surat tanah untuk dipo / pengolahan.
  2. Permohonan Daftar Ulang/Perpanjangan
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan;
    • Foto copy KTP pemohon dan akte pendirian perusahaan bagi badan usaha;
    • Foto copy KTP pemohon dan Anggaran Dasar yang disahkan bagi pemohon koperasi;
    • Denah lokasi penambangan bahan galian golongan C;
    • Rencana kerja usaha pertambangan;
    • Foto copy NPWP;
    • Foto copy surat izin yang lama;
    • Peta situasi wilayah pertambangan 1 : 1.000 untuk luas wilayah 1-5 Ha;
  3. Pemindahtanganan Ijin
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan;
    • Foto copy KTP pemohon dan akte pendirian perusahaan bagi badan usaha;
    • Foto copy KTP pemohon dan Anggaran Dasar yang disahkan bagi pemohon koperasi;
    • Denah lokasi penambangan bahan galian golongan C;
    • Rencana kerja usaha pertambangan;
    • Foto copy NPWP;
    • Peta situasi wilayah pertambangan 1 : 1.000 untuk luas wilayah 1-5 Ha;
    • AMDAL/Dokumen UKL/UPL/SPPLH;
    • Foto copy surat kematian pemegang ijin dan surat pernyataan tidak keberatan dari ahli waris bahwa ijin dibaliknamakan kepada pemohon yang dilegalisir oleh pejabat wilayah setempat atau foto copy surat perjanjiaan pemindahan hak yang dilegalisir oleh pejabat lain yang ditunjuk oleh Undang-undang.

C. Retribusi

Tidak dipungut/bebas retribusi
 D. Masa Berlaku

5 (lima) tahun wajib daftar ulang.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 6 (enam) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.

Counter

  • Site Counter: 238,940
  • Unique Visitor: 18,377
  • Registered Users: 53
  • Unregistered Users: 0
  • Published Nodes: 164
  • Unpublished Nodes: 2
  • Server IP: 111.68.113.45
  • Your IP: 38.107.191.96
  • Since: 2009-10-06 07:49

Poling

Bagaimana iklim investasi di Kabupaten Banyumas?
Sangat Kondusif
0%
Kondusif
50%
Cukup Kondusif
50%
Kurang Kondusif
0%
Total suara: 2