A. Dasar Hukum:
- Perda Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2008 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
- Peraturan Bupati Banyumas No. 101 tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Banyumas
B. Persyaratan Administrasi
- Permohonan baru
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dilegalisir oleh LPJK;
- Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foto copy Akta Pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum dan foto copy anggaran dasar yang disahkan bagi koperasi;
- Foto copy KTP tenaga teknik;
- Foto copy KTP tenaga non teknik;
- Pas foto hitam putih direktur/pimpinan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
- Foto copy ijazah direktur/pimpinan;
- Foto copy ijazah tenaga teknik;
- Foto copy ijazah tenaga non teknik;
- Foto copy NPWP;
- Foto copy izin gangguan (HO);
- Foto copy izin mendirikan bangunan (IMB);
- Data kepemilikan peralatan kerja dan kantor serta foto copy bukti kepemilikannya;
- Data personalia perusahaan;
- Data keuangan perusahaan berupa neraca perusahaan bulan terakhir sebelum pengajauan permohonan;
- Surat keterangan bukan PNS/TNI/Polri dari Desa/Kelurahan diketahui Camat setempat;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Desa/Kelurahan diketahui Camat setempat;
- Gambar lokasi tempat usaha dengan ketentuan:
- Perusahaan yang mempunyaai kualifikasi usaha kecil menggunakan ruangan minimal 12 M2 sebagai tempat kerja;
- Perusahaan yang mempunyai kualifikasi usaha menengah menggunakan ruangan minimal 20 M2 sebagai tempat kerja;
- Perusahaan yang mempunyai kualifikasi usaha besar menggunakan ruangan minimal 30 M2 sebagai tempat kerja.
- Permohonan Perpanjangan IUJK
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dilegalisir oleh LPJK;
- Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foto copy Akta Pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum dan foto copy anggaran dasar yang disahkan bagi koperasi;
- Foto copy ijin usaha jasa konstruksi (IUJK ) yang lama;
- Foto copy KTP tenaga teknik;
- Foto copy KTP tenaga non teknik;
- Pas foto hitam putih direktur/pimpinan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
- Foto copy ijazah tenaga teknik;
- Foto copy ijazah tenaga non teknik;
- Data kepemilikan peralatan kerja dan kantor serta foto copy bukti kepemilikannya;
- Permohonan Perubahan Data IUJK
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dilegalisir oleh LPJK;
- Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foto copy Akta Pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum dan foto copy anggaran dasar yang disahkan bagi koperasi;
- Foto copy ijin usaha jasa konstruksi (IUJK ) yang lama;
- Foto copy tanda daftar perusahaan (TDP);
- Foto copy KTP tenaga teknik;
- Foto copy KTP tenaga non teknik;
- Pas foto hitam putih direktur/pimpinan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
- Foto copy ijazah direktur/pimpinan;
- Foto copy ijazah tenaga teknik;
- Foto copy ijazah tenaga non teknik;
- Foto copy NPWP;
- Foto copy izin gangguan (HO);
- Foto copy izin mendirikan bangunan (IMB);
- Data kepemilikan peralatan kerja dan kantor serta foto copy bukti kepemilikannya;
- Data personalia perusahaan;
- Data keuangan perusahaan berupa neraca perusahaan bulan terakhir sebelum pengajauan permohonan;
- Surat keterangan bukan PNS/TNI/Polri dari Desa/Kelurahan diketahui Camat setempat;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Desa/Kelurahan diketahui Camat setempat;
- Gambar lokasi tempat usaha.
C. Retribusi
Tabel tarif Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi. Dipetik dari Perda Kab. Banyumas No. 1 Tahun 2008 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi.
a. Jasa Pelaksana Konstruksi:
| No. |
KONTRAKTOR |
TARIF RETRIBUSI |
| 1. |
Kecil (Grade 1, 2, 3 & 4) |
Rp. 1.000.000,- |
| 2. |
Menengah (Grade 5 ) |
Rp. 2.000.000,- |
| 3. |
Besar (Grade 6, 7) |
Rp. 3.000.000,- |
b. Jasa Perencana / Pengawasan:
| No. |
KONTRAKTOR |
TARIF RETRIBUSI |
| 1. |
Kecil (Grade 1, 2, 3 & 4) |
Rp. 500.000,- |
| 2. |
Menengah (Grade 5 ) |
Rp. 1.000.000,- |
| 3. |
Besar (Grade 6, 7) |
Rp. 1.500.000,- |
Contoh:
Pemohonan Ijin Usaha Jasa Konstruksi oleh PT/Perseroan Terbatas bidang pekerjaan Arsitektur/Sipil klasifikasi Grade 5:
Cara menghitung retribusi:
Karena grade 5, jasa pelaksana konstruksi, maka sesuai besaran tarif retribusi pada klasifikasi usaha MENENGAH, yaitu retribusinya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
D. Masa Berlaku
3 (tiga) tahun wajib daftar ulang.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 6 (enam) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.