Ijin Usaha Jasa Konstruksi

Download Formulir

SisipanUkuran
Formulir_IUJK.pdf110.2 KB
Petunjuk_Pengisian_IUJK.pdf151.89 KB

A. Dasar Hukum:

  1. Perda Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2008 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
  2. Peraturan Bupati Banyumas No. 101 tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Banyumas

B. Persyaratan Administrasi

  1. Permohonan baru
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dilegalisir oleh LPJK;
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foto copy Akta Pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum dan foto copy anggaran dasar yang disahkan bagi koperasi;
    • Foto copy KTP tenaga teknik;
    • Foto copy KTP tenaga non teknik;
    • Pas foto hitam putih direktur/pimpinan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
    • Foto copy ijazah direktur/pimpinan;
    • Foto copy ijazah tenaga teknik;
    • Foto copy ijazah tenaga non teknik;
    • Foto copy NPWP;
    • Foto copy izin gangguan (HO);
    • Foto copy izin mendirikan bangunan (IMB);
    • Data kepemilikan peralatan kerja dan kantor serta foto copy bukti kepemilikannya;
    • Data personalia perusahaan;
    • Data keuangan perusahaan berupa neraca perusahaan bulan terakhir sebelum pengajauan permohonan;
    • Surat keterangan bukan PNS/TNI/Polri dari Desa/Kelurahan diketahui Camat setempat;
    • Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Desa/Kelurahan diketahui Camat setempat;
    • Gambar lokasi tempat usaha dengan ketentuan:
      • Perusahaan yang mempunyaai kualifikasi usaha kecil menggunakan ruangan minimal 12 M2 sebagai tempat kerja;
      • Perusahaan yang mempunyai kualifikasi usaha menengah menggunakan ruangan minimal 20 M2 sebagai tempat kerja;
      • Perusahaan yang mempunyai kualifikasi usaha besar menggunakan ruangan minimal 30 M2 sebagai tempat kerja.
  2. Permohonan Perpanjangan IUJK
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dilegalisir oleh LPJK;
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foto copy Akta Pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum dan foto copy anggaran dasar yang disahkan bagi koperasi;
    • Foto copy ijin usaha jasa konstruksi (IUJK ) yang lama;
    • Foto copy KTP tenaga teknik;
    • Foto copy KTP tenaga non teknik;
    • Pas foto hitam putih direktur/pimpinan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
    • Foto copy ijazah tenaga teknik;
    • Foto copy ijazah tenaga non teknik;
    • Data kepemilikan peralatan kerja dan kantor serta foto copy bukti kepemilikannya;
  3. Permohonan Perubahan Data IUJK
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dilegalisir oleh LPJK;
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foto copy Akta Pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum dan foto copy anggaran dasar yang disahkan bagi koperasi;
    • Foto copy ijin usaha jasa konstruksi (IUJK ) yang lama;
    • Foto copy tanda daftar perusahaan (TDP);
    • Foto copy KTP tenaga teknik;
    • Foto copy KTP tenaga non teknik;
    • Pas foto hitam putih direktur/pimpinan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
    • Foto copy ijazah direktur/pimpinan;
    • Foto copy ijazah tenaga teknik;
    • Foto copy ijazah tenaga non teknik;
    • Foto copy NPWP;
    • Foto copy izin gangguan (HO);
    • Foto copy izin mendirikan bangunan (IMB);
    • Data kepemilikan peralatan kerja dan kantor serta foto copy bukti kepemilikannya;
    • Data personalia perusahaan;
    • Data keuangan perusahaan berupa neraca perusahaan bulan terakhir sebelum pengajauan permohonan;
    • Surat keterangan bukan PNS/TNI/Polri dari Desa/Kelurahan diketahui Camat setempat;
    • Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Desa/Kelurahan diketahui Camat setempat;
    • Gambar lokasi tempat usaha.

C. Retribusi

Tabel tarif Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi. Dipetik dari Perda Kab. Banyumas No. 1 Tahun 2008 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi.
a. Jasa Pelaksana Konstruksi:

No. KONTRAKTOR TARIF RETRIBUSI
1. Kecil (Grade 1, 2, 3 & 4) Rp. 1.000.000,-
2. Menengah (Grade 5 ) Rp. 2.000.000,-
3. Besar (Grade 6, 7) Rp. 3.000.000,-

b. Jasa Perencana / Pengawasan:

No. KONTRAKTOR TARIF RETRIBUSI
1. Kecil (Grade 1, 2, 3 & 4) Rp.    500.000,-
2. Menengah (Grade 5 ) Rp. 1.000.000,-
3. Besar (Grade 6, 7) Rp. 1.500.000,-

Contoh:

Pemohonan Ijin Usaha Jasa Konstruksi oleh PT/Perseroan Terbatas bidang pekerjaan Arsitektur/Sipil klasifikasi Grade 5:
Cara menghitung retribusi:
Karena grade 5, jasa pelaksana konstruksi, maka sesuai besaran tarif retribusi pada klasifikasi usaha MENENGAH, yaitu retribusinya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
 
D. Masa Berlaku

3 (tiga) tahun wajib daftar ulang.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 6 (enam) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.

Counter

  • Site Counter: 238,980
  • Unique Visitor: 18,382
  • Registered Users: 53
  • Unregistered Users: 0
  • Published Nodes: 164
  • Unpublished Nodes: 2
  • Server IP: 111.68.113.45
  • Your IP: 38.107.191.96
  • Since: 2009-10-06 07:49

Poling

Bagaimana iklim investasi di Kabupaten Banyumas?
Sangat Kondusif
0%
Kondusif
50%
Cukup Kondusif
50%
Kurang Kondusif
0%
Total suara: 2