Ijin Pengunaan Tanah Kekayaan Pemda

Download Formulir

SisipanUkuran
Ijin_Kekayaan_Pemda.pdf49.99 KB

A. Dasar Hukum:
Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Pemerintah Daerah
B. Persyaratan Administrasi

  1. Permohonan baru
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy pemohon perorangan atau;
    • Foto copy akte pendirian perusahaan dan Foto copy Surat Pengesahan Badan Hukum dari pejabat yang berwenang untuk perusahaan perseroan;
    • Foto copy akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang untuk perusahaan yang berbentuk koperasi;
    • Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri untuk Perusahaan Persekutuan;
    • Surat Pernyataan kesanggupan (merawat/memelihara/menjaga serta mengganti kerusakan/kerugian akibat penggunannya);.
    • Gambar situasi tanah yang dimohon.
  2. Permohonan Perpanjangan
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy pemohon perorangan atau;
    • Foto copy surat izin yang lama;
    • Foto copy akte pendirian perusahaan dan Foto copy Surat Pengesahan Badan Hukum dari pejabat yang berwenang untuk perusahaan perseroan;
    • Foto copy akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang untuk perusahaan yang berbentuk koperasi;
    • Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri untuk Perusahaan Persekutuan;
    • Surat Pernyataan kesanggupan (merawat/memelihara/menjaga serta mengganti kerusakan/kerugian akibat penggunannya);.
    • Gambar situasi tanah yang dimohon.

C. Retribusi

Tabel tarif Retribusi Penggunaan Tanah Kekayaan Pemda. Dipetik dari Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

No. Peruntukan Tarif / M2 / Tahun Keterangan
1. Penanaman Kabel Serat Optik
(alat telekomunikasi), pipa PDAM
Rp.   2.000,-
Rp.   7.500,-
Untuk galian biasa
Untuk galian crosing jalan
2. Penanaman pipa Pertamina/Gas Rp.   3.000,-  
3. Tempat tinggal dan usaha Rp.   5.000,-  
4. Jalan masuk:
- Industri
- Perusahaan
- Usaha lainnya
- Rumah tinggal
- Pemotongan median jalan
Rp. 25.000,-  
5. Pemasangan papan reklame Rp. 30.000,-  

2. Tanah Pengairan

No. Peruntukan Tarif / M2/ bulan Tarif / M2/ tahun Keterangan
1. Perumahan Rp.    130 Rp.  1.560  
2. Pekarangan Rp.    130 Rp.  1.560  
3. Jembatan Rp.    130 Rp.  1.560  
4. Tegalan Rp.    130 Rp.     130  
5. Tanah sawah irigasi Rp.    260 Rp.     260  
6. Tanah sawah tadah hujan Rp.    195 Rp.     195  
7. Tempat usaha Rp.    260 Rp.  3.120  
8. Tempat industri Rp.    325 Rp.  3.900  
9. Gudang tertutup Rp.    260 Rp.  3.120  
10. Gudang terbuka Rp.    260 Rp.  3.120  
11. Show room Rp.    520 Rp.  6.240  
12. Taman rekreasi Rp.    260 Rp.  3.120  
13. Papan Reklame Rp. 1.950 Rp.  1.950  

 
Contoh:

Permohonan Penggunaan Tanah Pemda pada Jl. Lingkar Terminal Ajibarang seluas 30 M2 untuk usaha dagang tanaman hias.
Cara menghitung retribusi:
Luas yang dimohon x standar biaya berdasarkan aturan yang berlaku, berdasarkan jenis penggunaan tanah:
30 M2 x Rp. 5.000,- = Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
 D. Masa Berlaku

5 (lima) tahun wajib daftar ulang.
E. Waktu Proses
Waktu standar pelayanan minimal 6 (enam) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.

Counter

  • Site Counter: 238,981
  • Unique Visitor: 18,382
  • Registered Users: 53
  • Unregistered Users: 0
  • Published Nodes: 164
  • Unpublished Nodes: 2
  • Server IP: 111.68.113.45
  • Your IP: 38.107.191.97
  • Since: 2009-10-06 07:49

Poling

Bagaimana iklim investasi di Kabupaten Banyumas?
Sangat Kondusif
0%
Kondusif
50%
Cukup Kondusif
50%
Kurang Kondusif
0%
Total suara: 2