A. Dasar Hukum:
- Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2003 tentang Pedagang Kaki LIma
- Keputusan Bupati Banyumas No. 5 tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2003 tentang Pedagang Kaki Lima
B. Persyaratan Administrasi
- Permohonan baru
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Foto copy KTP pemohon sebanyak 2 (dua) lembar dengan menunjukkan aslinya;
- Foto copy Kartu Anggota Paguyuban PKL sebanyak 2 (dua) lembar dengan menunjukkan aslinya;
- Rekomendasi dari Paguyuban PKL;
- Denah lokasi yang diminta;
- Pas foto berwarna 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm;
- Membuat Surat Pernyataan kesanggupan untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan lingkungan di atas materai.
- Permohonan Perpanjangan Izin
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Foto copy KTP pemohon sebanyak 2 (dua) lembar dengan menunjukkan aslinya;
- Pas foto berwarna 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm;
- Izin penggunaan lokasi yang lama;
- Rekomendasi dari Paguyuban PKL;
- Foto copy Kartu Anggota Paguyuban PKL.
- Pemindahtanganan Ijin
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Foto copy KTP pemohon sebanyak 2 (dua) lembar dengan menunjukkan aslinya;
- Pas foto berwarna 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm;
- Izin penggunaan lokasi yang lama;
- Foto copy Kartu Anggota Paguyuban PKL, sebanyak 2 (dua) lembar dengan menunjukkan aslinya.
- Rekomendasi dari Paguyuban PKL;
- Membuat Surat Pernyataan kesanggupan untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan lingkungan di atas materai.
C. Retribusi
Tidak dipungut/bebas retribusi.
D. Masa Berlaku
1 (satu) tahun wajib daftar ulang.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 6 (enam) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.