Ijin Tempat Minuman Beralkohol

 
A. Dasar Hukum:

  1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan  Republik Indonesia No.590/MPP/Kep/10/99  tentang ketentuan dan tata cara pemberian SIUP Minuman Beralkohol.
  2. Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banyumas No. 129 tahun 1999 tentang Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

B. Persyaratan Administrasi

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
  2. Foto copy KTP untuk perorangan dan akte pendirian perusahaan untuk badan hukum;
  3. Foto copy izin tempat usaha / izin gangguan (HO);
  4. Foto copy surat izin usaha;
  5. Jumlah dan daftar minuman yang dijual dengan kadar alkohol yang dikandung masing-masing;
  6. Rekomendasi dari kepolisian sektor setempat bagi pengecer dan atau penjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C;
  7. Gambar lokasi tempat penjualan minuman beralkohol.

C. Retribusi

Tidak dipungut/bebas retribusi.
D. Masa Berlaku

5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang untuk masa 5 (lima) tahun berikutnya, dengan ketentuan setiap 1 tahun wajib daftar ulang.
E. Waktu Proses
Waktu standar pelayanan minimal 3 (tiga) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.
 

Counter

  • Site Counter: 585,515
  • Unique Visitor: 37,363
  • Registered Users: 81
  • Unregistered Users: 0
  • Published Nodes: 165
  • Unpublished Nodes: 2
  • Server IP: 111.68.119.188
  • Your IP: 38.107.179.224
  • Since: 2009-10-06 07:49

Poling

Bagaimana iklim investasi di Kabupaten Banyumas?
Sangat Kondusif
0%
Kondusif
50%
Cukup Kondusif
50%
Kurang Kondusif
0%
Total suara: 2