A. Dasar Hukum:
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No.590/MPP/Kep/10/99 tentang ketentuan dan tata cara pemberian SIUP Minuman Beralkohol.
- Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banyumas No. 129 tahun 1999 tentang Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
B. Persyaratan Administrasi
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Foto copy KTP untuk perorangan dan akte pendirian perusahaan untuk badan hukum;
- Foto copy izin tempat usaha / izin gangguan (HO);
- Foto copy surat izin usaha;
- Jumlah dan daftar minuman yang dijual dengan kadar alkohol yang dikandung masing-masing;
- Rekomendasi dari kepolisian sektor setempat bagi pengecer dan atau penjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C;
- Gambar lokasi tempat penjualan minuman beralkohol.
C. Retribusi
Tidak dipungut/bebas retribusi.
D. Masa Berlaku
5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang untuk masa 5 (lima) tahun berikutnya, dengan ketentuan setiap 1 tahun wajib daftar ulang.
E. Waktu Proses
Waktu standar pelayanan minimal 3 (tiga) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.