A. Dasar Hukum:
Perda Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Gudang (TDG)
B. Persyaratan Administrasi
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Foto copy KTP Pemilik / Penanggungjawab Gudang;
- Pas foto pemilik/penanggungjawab ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
- Foto copy izin gangguan;
- Foto copy Tanda Daftar Perusahaan;
- Foto copy Izin Usaha Perdagangan;
- Foto copy IMB;
- Foto copy bukti Perjanjian pemakaian atau Penguasaan Gudang dengan pemilik gudang bagi pengusaha yang menyewakan/memanfaatkan gudang pihak lain
C. Retribusi
Tidak dipungut / bebas retribusi
D. Masa Berlaku
3 (tiga) tahun wajib daftar ulang.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 3 (tiga) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.