Tanda Daftar Gudang (TDG)

Download Formulir

SisipanUkuran
Tanda_Daftar_Gudang.pdf18.16 KB

 
A. Dasar Hukum:

Perda Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Gudang (TDG)
B. Persyaratan Administrasi

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
  2. Foto copy KTP Pemilik / Penanggungjawab Gudang;
  3. Pas foto pemilik/penanggungjawab ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  4. Foto copy izin gangguan;
  5. Foto copy Tanda Daftar Perusahaan;
  6. Foto copy Izin Usaha Perdagangan;
  7. Foto copy IMB;
  8. Foto copy bukti Perjanjian pemakaian atau Penguasaan Gudang dengan pemilik gudang bagi pengusaha yang menyewakan/memanfaatkan gudang pihak lain

C. Retribusi

Tidak dipungut / bebas retribusi
D. Masa Berlaku

3 (tiga) tahun wajib daftar ulang.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 3 (tiga) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.
 

Counter

  • Site Counter: 585,500
  • Unique Visitor: 37,363
  • Registered Users: 81
  • Unregistered Users: 0
  • Published Nodes: 165
  • Unpublished Nodes: 2
  • Server IP: 111.68.119.188
  • Your IP: 38.107.179.222
  • Since: 2009-10-06 07:49

Poling

Bagaimana iklim investasi di Kabupaten Banyumas?
Sangat Kondusif
0%
Kondusif
50%
Cukup Kondusif
50%
Kurang Kondusif
0%
Total suara: 2