Tanda Daftar Industri (TDI)

Download Formulir

SisipanUkuran
Tanda_Daftar_Industri.pdf27.39 KB

 
A. Dasar Hukum:

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan  Republik Indonesia No. 590/MPP/Kep/10/99  tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industri, izin usaha perluasan dan tanda daftar industri.
B. Persyaratan Administrasi

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
  2. Foto copy KTP pemohon perorangan;
  3. Foto copy akte pendirian perseroan dan;
  4. Foto copy Perubahan pendirian perseroan (apabila ada perubahan) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  5. Foto copy izin tempat usaha / izin gangguan;
  6. Foto copy NPWP perusahaan;

C. Retribusi

Tidak dipungut/bebas retribusi.
D. Masa Berlaku

Wajib daftar ulang apabila ada perluasan usaha.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 5 (lima) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.
 

Counter

  • Site Counter: 585,488
  • Unique Visitor: 37,362
  • Registered Users: 81
  • Unregistered Users: 0
  • Published Nodes: 165
  • Unpublished Nodes: 2
  • Server IP: 111.68.119.188
  • Your IP: 38.107.179.223
  • Since: 2009-10-06 07:49

Poling

Bagaimana iklim investasi di Kabupaten Banyumas?
Sangat Kondusif
0%
Kondusif
50%
Cukup Kondusif
50%
Kurang Kondusif
0%
Total suara: 2