A. Dasar Hukum:
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 590/MPP/Kep/10/99 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industri, izin usaha perluasan dan tanda daftar industri.
B. Persyaratan Administrasi
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Foto copy KTP pemohon perorangan;
- Foto copy akte pendirian perseroan dan;
- Foto copy Perubahan pendirian perseroan (apabila ada perubahan) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Foto copy izin tempat usaha / izin gangguan;
- Foto copy NPWP perusahaan;
C. Retribusi
Tidak dipungut/bebas retribusi.
D. Masa Berlaku
Wajib daftar ulang apabila ada perluasan usaha.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 5 (lima) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.