Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Download Formulir

SisipanUkuran
Formulir_Daftar_Perusahaan.pdf242.84 KB

A. Dasar Hukum:

Perda Kabupaten Bannyumas No. 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
B. Persyaratan Administrasi:

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
  2. Foto copy akte pendirian perseroan dan;
  3. Foto copy Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada perubahan) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Foto copy atau paspor Penanggungjawab Perusahaan (apabila warga Negara Asing);
  5. Foto copy izin usaha;
  6. Foto copy NPWP perusahaan.

C. Retribusi

Tabel tarif Retribusi Tanda Daftar Perusahaan. Dipetik dari Perda Kab. Banyumas No. 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan.

BRNTUK BADAN HUKUM TARIF BENTUK BADAN HUKUM TARIF
Perseroan Terbatas Rp.      500.000,- Perseorangan Rp.   100.000,-
CV Rp.      250.000,- Koperasi Rp.   100.000,-
Firma Rp.      250.000,- Badan Usaha Lainnya Rp.   250.000,-
Perusahaan Asing Rp.   1.000.000,-    

Contoh:

Permohonan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dengan spesifikasi usaha dari usaha dagang pupuk dengan bentuk Badan Hukum Perseroan, maka dikenakan Retribusi sebesar Rp. 100.000,- Retribusi Perubahan TDP sebesar 50% dari tarif penerbitan baru.
 
D. Masa Berlaku

5 (lima) tahun wajib daftar ulang.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 3 (tiga) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.

Counter

  • Site Counter: 238,973
  • Unique Visitor: 18,381
  • Registered Users: 53
  • Unregistered Users: 0
  • Published Nodes: 164
  • Unpublished Nodes: 2
  • Server IP: 111.68.113.45
  • Your IP: 38.107.191.95
  • Since: 2009-10-06 07:49

Poling

Bagaimana iklim investasi di Kabupaten Banyumas?
Sangat Kondusif
0%
Kondusif
50%
Cukup Kondusif
50%
Kurang Kondusif
0%
Total suara: 2