A. Dasar Hukum:
Perda Kabupaten Bannyumas No. 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
B. Persyaratan Administrasi:
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Foto copy akte pendirian perseroan dan;
- Foto copy Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada perubahan) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Foto copy atau paspor Penanggungjawab Perusahaan (apabila warga Negara Asing);
- Foto copy izin usaha;
- Foto copy NPWP perusahaan.
C. Retribusi
Tabel tarif Retribusi Tanda Daftar Perusahaan. Dipetik dari Perda Kab. Banyumas No. 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan.
| BRNTUK BADAN HUKUM |
TARIF |
BENTUK BADAN HUKUM |
TARIF |
| Perseroan Terbatas |
Rp. 500.000,- |
Perseorangan |
Rp. 100.000,- |
| CV |
Rp. 250.000,- |
Koperasi |
Rp. 100.000,- |
| Firma |
Rp. 250.000,- |
Badan Usaha Lainnya |
Rp. 250.000,- |
| Perusahaan Asing |
Rp. 1.000.000,- |
|
|
Contoh:
Permohonan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dengan spesifikasi usaha dari usaha dagang pupuk dengan bentuk Badan Hukum Perseroan, maka dikenakan Retribusi sebesar Rp. 100.000,- Retribusi Perubahan TDP sebesar 50% dari tarif penerbitan baru.
D. Masa Berlaku
5 (lima) tahun wajib daftar ulang.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 3 (tiga) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.