A. Dasar Hukum:
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 590/MPP/Kep/10/99 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perluasan dan Tanda Daftar Industri
B. Persyaratan Administrasi
- Permohonan baru
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Foto copy akte pendirian perusahaan dan foto copy surat keputusan berwenang untuk Perusahaan Perseroan;
- Foto copy akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang untuk perusahaan yang berbentuk koperasi;
- Foto copy akta pendirian perusahaan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri untuk perusahaan persekutuan;
- Foto copy KTP penanggungjawab Perusahaan/Koperasi;
- Foto copy izin gangguan/AMDAL bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan;
- Neraca awal perusahaan;
- Pas foto penanggungjawab ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
- Pemindahtanganan Ijin
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Izin usaha industri yang bersangkutan;
- Pas foto penanggungjawab ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
- Foto copy Surat Perjanjian pengalihan hak atau surat Pernyataan Tidak Keberatan dari para ahli waris yang melampirkan foto copy Surat Kematian pemegang izin.
C. Retribusi
Tidak dipungut/bebas retribusi
D. Masa Berlaku
Masa berlaku izin: selama perusahaan masih beroperasi.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 3 (tiga) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.