Ijin Usaha Industri

Download Formulir

SisipanUkuran
Ijin_Industri_SP_1.pdf35.72 KB
Ijin_Industri_Pm_II.pdf77.98 KB

A. Dasar Hukum:
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 590/MPP/Kep/10/99 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perluasan dan Tanda Daftar Industri

B. Persyaratan Administrasi

  1. Permohonan baru
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy akte pendirian perusahaan dan foto copy surat keputusan berwenang untuk Perusahaan Perseroan;
    • Foto copy akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang untuk perusahaan yang berbentuk koperasi;
    • Foto copy akta pendirian perusahaan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri untuk perusahaan persekutuan;
    • Foto copy KTP penanggungjawab Perusahaan/Koperasi;
    • Foto copy izin gangguan/AMDAL bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan;
    • Neraca awal perusahaan;
    • Pas foto penanggungjawab ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
  2. Pemindahtanganan Ijin
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Izin usaha industri yang bersangkutan;
    • Pas foto penanggungjawab ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
    • Foto copy Surat Perjanjian pengalihan hak atau surat Pernyataan Tidak Keberatan dari para ahli waris yang melampirkan foto copy Surat Kematian pemegang izin.

C. Retribusi

Tidak dipungut/bebas retribusi
 
D. Masa Berlaku

Masa berlaku izin: selama perusahaan masih beroperasi.
 
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 3 (tiga) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.

Counter

  • Site Counter: 585,504
  • Unique Visitor: 37,363
  • Registered Users: 81
  • Unregistered Users: 0
  • Published Nodes: 165
  • Unpublished Nodes: 2
  • Server IP: 111.68.119.188
  • Your IP: 38.107.179.220
  • Since: 2009-10-06 07:49

Poling

Bagaimana iklim investasi di Kabupaten Banyumas?
Sangat Kondusif
0%
Kondusif
50%
Cukup Kondusif
50%
Kurang Kondusif
0%
Total suara: 2