Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Download Formulir

SisipanUkuran
Formulir_SIUP.pdf48.46 KB

A. Dasar Hukum:

  1. Perda Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perdagangan
  2. Perda Kabupaten Banyumas No. 17 tahun 2005 tentang Perubahan Perda Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perdagangan

B. Persyaratan Administrasi

  1. Permohonan baru
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy akte pendirian perusahaan dan foto copy surat keputusan berwenang untuk Perusahaan Perseroan;
    • Foto copy akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang untuk perusahaan yang berbentuk koperasi;
    • Foto copy akta pendirian perusahaan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri untuk perusahaan persekutuan;
    • Foto copy KTP penanggungjawab Perusahaan/Koperasi;
    • Foto copy izin gangguan/AMDAL bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan;
    • Pas foto penanggungjawab ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
  2. Pemindahtanganan Ijin
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Izin usaha perdagangan yang bersangkutan;
    • Pas foto penanggungjawab ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
    • Foto copy Surat Perjanjian pengalihan hak atau surat Pernyataan Tidak Keberatan dari para ahli waris yang melampirkan foto copy Surat Kematian pemegang izin.

C. Retribusi

Tabel tarif Retribusi Ijin Usaha Perdagangan. Dipetik dari Perda Kabupaten Banyumas No. 17 tahun 2005 tentang Perubahan Perda Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perdagangan.

Perdagangan Kecil
Perdagangan Menengah Perdagangan Besar
Besaran Modal Retribusi Besaran Modal Retribusi Besaran Modal Retribusi
< Rp. 5.000.000 - > Rp.200jt - Rp.300Jt 100.000 > Rp.500jt - Rp. 1,5M 200.000
> Rp.5Jt - Rp. 25Jt 40.000 > Rp.300Jt - Rp.400Jt 120.000 > Rp.1,5 M - Rp. 3 M 250.000
> Rp.25Jt - Rp. 100Jt 60.000 > Rp.400Jt - Rp.500jt 150.000 > Rp. 3 M - Rp. 5 M 300.000
> Rp.100Jt - Rp. 200Jt 80.000     > Rp. 5 M - Tak terhingga 350.000

Contoh:

Permohonan ijin usaha perdagangan dengan modal kerja Rp. 100.000.000,- untuk usaha dagang emas sesuai tabel yang ada dikenakan retribusi Rp. 60.000,- karena besaran modal Rp. 100 juta.

 
D. Masa Berlaku

Masa berlaku selama usaha yang bersangkutan masih berjalan dengan ketentuan setiap 5 (lima) tahun sekali wajib mendaftar ulang.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 3 (tiga) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.

Counter

  • Site Counter: 239,207
  • Unique Visitor: 18,412
  • Registered Users: 53
  • Unregistered Users: 0
  • Published Nodes: 164
  • Unpublished Nodes: 2
  • Server IP: 111.68.113.45
  • Your IP: 38.107.191.96
  • Since: 2009-10-06 07:49

Poling

Bagaimana iklim investasi di Kabupaten Banyumas?
Sangat Kondusif
0%
Kondusif
50%
Cukup Kondusif
50%
Kurang Kondusif
0%
Total suara: 2