A. Dasar Hukum:
- Perda Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perdagangan
- Perda Kabupaten Banyumas No. 17 tahun 2005 tentang Perubahan Perda Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perdagangan
B. Persyaratan Administrasi
- Permohonan baru
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Foto copy akte pendirian perusahaan dan foto copy surat keputusan berwenang untuk Perusahaan Perseroan;
- Foto copy akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang untuk perusahaan yang berbentuk koperasi;
- Foto copy akta pendirian perusahaan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri untuk perusahaan persekutuan;
- Foto copy KTP penanggungjawab Perusahaan/Koperasi;
- Foto copy izin gangguan/AMDAL bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan;
- Pas foto penanggungjawab ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
- Pemindahtanganan Ijin
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Izin usaha perdagangan yang bersangkutan;
- Pas foto penanggungjawab ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
- Foto copy Surat Perjanjian pengalihan hak atau surat Pernyataan Tidak Keberatan dari para ahli waris yang melampirkan foto copy Surat Kematian pemegang izin.
C. Retribusi
Tabel tarif Retribusi Ijin Usaha Perdagangan. Dipetik dari Perda Kabupaten Banyumas No. 17 tahun 2005 tentang Perubahan Perda Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perdagangan.
Perdagangan Kecil
|
Perdagangan Menengah |
Perdagangan Besar |
| Besaran Modal |
Retribusi |
Besaran Modal |
Retribusi |
Besaran Modal |
Retribusi |
| < Rp. 5.000.000 |
- |
> Rp.200jt - Rp.300Jt |
100.000 |
> Rp.500jt - Rp. 1,5M |
200.000 |
| > Rp.5Jt - Rp. 25Jt |
40.000 |
> Rp.300Jt - Rp.400Jt |
120.000 |
> Rp.1,5 M - Rp. 3 M |
250.000 |
| > Rp.25Jt - Rp. 100Jt |
60.000 |
> Rp.400Jt - Rp.500jt |
150.000 |
> Rp. 3 M - Rp. 5 M |
300.000 |
| > Rp.100Jt - Rp. 200Jt |
80.000 |
|
|
> Rp. 5 M - Tak terhingga |
350.000 |
Contoh:
Permohonan ijin usaha perdagangan dengan modal kerja Rp. 100.000.000,- untuk usaha dagang emas sesuai tabel yang ada dikenakan retribusi Rp. 60.000,- karena besaran modal Rp. 100 juta.
D. Masa Berlaku
Masa berlaku selama usaha yang bersangkutan masih berjalan dengan ketentuan setiap 5 (lima) tahun sekali wajib mendaftar ulang.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 3 (tiga) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.