A. Dasar Hukum:
- Perda Kabupaten Bannyumas No. 6 Tahun 1995 tentang Bangunan
- Keputusan Bupati Banyumas No. 10 tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
B. Persyaratan Administrasi
- Permohonan Mendirikan Bangunan
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan usaha;
- Foto copy Sertifikat atau surat tanah lain yang dilegalisir oleh Kapala Desa/Kelurahan setempat;
- Surat Perjanjian/Pernyataan Penggunaan tanah apabila usaha tersebut didirikan diatas tanah milik orang lain
- Bestek Bangunan, kecuali bangunan rumah tinggal;
- Peta situasi;
- Persetujuan tertulis dari tetangga (apabila tetangga tidak menyetujui, harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa tetangga tidak mau tanda tangan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat, sebagai bahan penelitian Tim Teknis);
- Gambar rencana bangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta denah/situasi bangunan dengan skala 1 : 50, 1: 100, 1 : 200;
- Perhitungan konstruksi dan instalasi yang ditetapkan untuk bangunan tertentu (bangunan lantai 3 ke atas dan menara/tower);
- Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan bangunan kecuali bagi rumah tinggal.
- Permohonan Mengubah Bangunan
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Foto copy KTP bagi pemohon perorangan
- Foto copy Akta Pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
- IMB Bangunan yang akan diubah;
- Uraian biaya perubahan bangunan.
- Permohonan Merobohkan Banguna
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Foto copy KTP bagi pemophon perorangan
- Foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan usaha;
- IMB bangunan yang akan dirobohkan;
- Uraian biaya pembongkaran bangunan.
C. Retribusi
Tabel tarif Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan. Dipetik dari Perda kab. Dati II Banyumas No. 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.
| Komponen Perhitungan Retribusi |
Biaya |
| Biaya Sempadan : 1% dari Nilai Bangunan |
Rp. |
| Biaya Pengawasan : 0.05% dari Nilai Bangunan |
Rp. |
| Biaya Pemeriksaan Gambar : 0.50% dari Nillai Bangunan |
Rp. |
| Biaya Plat IMB |
Rp. 5.000,- |
| Jumlah Retribusi IMB |
Rp. |
Contoh:
Permohonan IMB untuk bangunan Toko, lokasi Jl. Martadireja II RT 004/001 Kel. Pwt. Wetan Kec. Pwt. Timur dengan RAB sebesar Rp. 70.038.000,-
- Nilai Bangunan :
Koefisien : 1 x 1,1 x 1,4 x 1 x 1 x 1,5 x Rp. 70.038.000,-
: Rp. 161.787.780,-
Cara menghitung retribusi:
- Biaya sempadan : 1% x Nilai Bangunan (Rp. 161.787.780,-) = Rp. 1.617.877,80
- Biaya pengawasan : 0,05% x Rp. 161.787.780,- = Rp. 80.893,89
- Biaya pemeriksaan : 0,05% x Rp. 161.787.780,- = Rp. 80.893,89
gambar bangunan
- Biaya Plat IMB = Rp. 5.000,00
Jumlah retribusi IMB = Rp. 1.784.665,58
Dibulatkan = Rp. 1.784.700,00
D. Masa Berlaku
Masa berlaku selamanya, kecuali ada perubahan dan atau balik nama.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 6 (enam) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.