Ijin Tempat Usaha/Ijiin Gangguan (HO)

Download Formulir

SisipanUkuran
Ijin_Gangguan_HO.pdf77.03 KB
Daftar_Ulang_HO.pdf48.32 KB
Ijin_Balik_Nama_HO.pdf55.08 KB

A. Dasar Hukum:

  1. Perda Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Gangguan
  2. Keputusan Bupati Banyumas No. 112 tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Ganggguan

B. Persyaratan Administrasi

  1. Permohonan baru
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Ijin lokasi bagian usaha tertentu;
    • Foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
    • Foto copy Anggaran Dasar yang disahkan bagi pemohon koperasi;
    • Foto copy Sertifikat atau surat tanah lain yang dilegalisir oleh Kapala Desa/Kelurahan setempat;
    • Foto copy NPWP dan atau NPWP daerah perusahaan yang bersangkutan;
    • Persetujuan tertulis dari tetangga (dalam hal tetangga tidak mau memberikan persetujuan, maka diterbitkan Pernyataan dari Kepala Desa/Lurah dan Camat, sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, yang menerangkan bahwa usaha yang dilaksanakan tidak menimbulkan gangguan bahaya dan kerugian terhadap lingkungan setelkah diadakan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Ijin Gangguan);
    • Surat Perjanjian/Pernyataan Penggunaan tanah apabila usaha tersebut didirikan di atas tanah milik orang lain.
  2. Permohonan Daftar Ulang/Perpanjangan
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy KTP bagi perorangan
    • Foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
    • Foto copy Anggaran Dasar yang disahkan bagi pemohon koperasi;
    • Foto copy tanda lunas PBB tahun terakhair;
    • Foto copy Sertifikat atau surat tanah lain yang dilegalisir oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat;
    • Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
    • Surat Perjanjian/Pernyataan Penggunaan tanah apabila usaha tersebut didirikan diatas tanah milik orang lain.
  3. Pemindahtanganan Ijin
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy KTP nagi perorangan
    • Foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
    • Foto copy Anggaran Dasar yang disahkan bagi pemohon koperasi;
    • Foto copy tanda lunas PBB tahun terakhir;
    • Foto copy Ijin Ganggguan yang habis masa berlakunya;
    • Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
    • Surat Perjanjian/Pernyataan Penggunaan tanah apabila usaha tersebut didirikan diatas tanah milik orang lain;
    • Foto copy surat kematian pemegang ijin dan surat pernyataan tidak keberatan dari ahli waris bahwa ijin dibaliknamakan kepada pemohon yang dilegalisir oleh pejabat wilayah setempat atau foto copy surat perjanjian pemindahan hak yang dilegalisir oleh pejabat lain yang ditunjuk oleh Undang-undang.

C. Retribusi

Tabel tarif Retribusi Ijin Gangguan, dihitung dalam besaran rupiah (Rp.) per M2 dari luasan area lokasi usaha. Dipetik dari Keputusan Bupati Banyumas No. 112 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Ganggguan.

Klasifikasi Usaha
Besar Sedang Kecil
Klasifikasi Gangguan T S R T S R T R S
Klasifikasi Lokasi Arteri 1.000 850 700 900 750 600 800 650 500
Kolektor 950 800 650 850 700 550 750 600 450
Lokal 900 750 600 800 650 500 700 550 400
Lingkungan 850 700 550 750 600 450 650 500 350

Contoh:

Pemohon Ijin Gangguan untuk pendirian gudang dii Jl. Suparjo Rustam Sokaraja (klasifikasi jalan ARTERI) luas yang dimohon 9.000 M2 modal Rp. 25.000.000,-
Cara menghitung retribusi:

  • Klasifikasi tempat usaha BESAR dan tingkat gangguan SEDANG, klasifikasi jalan ARTERI sehingga jatuh pada standard satuan per M2 = Rp. 850,-
  • Jadi retribusi: Luas yang dimohon x standard satuan M2

9.000 M2 x Rp. 850,- = Rp. 7.650.000,-
 
D. Masa Berlaku

Masa berlaku selama usaha yang bersangkutan masih berjalan dengan ketentuan setiap 5 (lima) tahun sekali wajib daftar ulang.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 6 (enam) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.

Counter

  • Site Counter: 239,233
  • Unique Visitor: 18,415
  • Registered Users: 53
  • Unregistered Users: 0
  • Published Nodes: 164
  • Unpublished Nodes: 2
  • Server IP: 111.68.113.45
  • Your IP: 38.107.191.95
  • Since: 2009-10-06 07:49

Poling

Bagaimana iklim investasi di Kabupaten Banyumas?
Sangat Kondusif
0%
Kondusif
50%
Cukup Kondusif
50%
Kurang Kondusif
0%
Total suara: 2