Pengantar

Versi ramah cetakSend to friendPDF version

Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan umum di bidang perizinan pengambangan penanaman modal/investasi di Kabupaten Banyumas, pada tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomo 12 tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknis dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 52 tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Kabupaten Banyumas dalam rangka mengoptimalkan pelayanan umum di bidang perizinan pengambangan penanaman modal/investasi di Kabupaten Banyumas.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Badan Penanaman Modal Kabupaten melayani dan memproses 24 perizinan sebagai berikut:

  1. Ijin Gangguan (HO)
  2. Ijin Membangun Bangunan (IMB)
  3. Ijin Usaha Perdagangan (IUP)
  4. Ijin Usaha Industri (IUI)
  5. Tanda Daftar Perusahaan
  6. Tanda Daftar Industri
  7. Tanda Daftar Gudang
  8. Ijin Tempat Menjual Minumaan Beralkhohol
  9. Ijin Penggunaan Lokasi Kaki Lima
  10. Ijin Penggunaan Tanah Kekayaan Pemda
  11. Ijin Usaha Jasa Kontruksi
  12. Ijin Pemakaian Air Bawah Tanah
  13. Ijin Bahan Galian Golongan C
  14. Ijin Usaha Penggilingan Padi, Huller dab Penyosohan
  15. Ijin Usaha Rumah Makan
  16. Ijin Usaha Salon
  17. Ijin Usaha Perjalanan Wisata
  18. Ijin Usaha Angkutan
  19. Ijin Reklame/Pajak Reklame
  20. Ijin Lokasi
  21. Ijin Usaha Pasar Modern
  22. Persetujuan Prinsip dan Pendirian SPBU
  23. Persetujuan Prinsip dan Ijin Usaha Hotel
  24. Persetujuan Prinsip dan Ijin URHU

Counter

  • Site Counter: 585,474
  • Unique Visitor: 37,362
  • Registered Users: 81
  • Unregistered Users: 0
  • Published Nodes: 165
  • Unpublished Nodes: 2
  • Server IP: 111.68.119.188
  • Your IP: 38.107.179.223
  • Since: 2009-10-06 07:49

Poling

Bagaimana iklim investasi di Kabupaten Banyumas?
Sangat Kondusif
0%
Kondusif
50%
Cukup Kondusif
50%
Kurang Kondusif
0%
Total suara: 2